Libur Nasional? Pekerjaan Ini Tetap Jalan!

Rachmad

28 Januari 2025

2
Min Read
Libur Nasional? Pekerjaan Ini Tetap Jalan!

TeraNews Bisnis – Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait libur nasional dan hak pekerja. Aturan ini juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan upah pekerja di hari libur. Informasi ini disampaikan akun Instagram Kemnaker pada Selasa (28/1/2025), menjelang libur nasional Senin dan Rabu. Lalu, pekerjaan apa saja yang tetap berjalan di hari libur? Dan apa sanksinya bagi perusahaan yang nakal?

Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan kejelasan. Pekerja pada dasarnya berhak libur di hari libur resmi. Namun, ada pengecualian. Pengusaha diperbolehkan mempekerjakan karyawannya di hari libur nasional jika pekerjaan tersebut memiliki dua kriteria:

Libur Nasional? Pekerjaan Ini Tetap Jalan!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Pertama, pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus menerus. Bayangkan, operasional rumah sakit, pengamanan, atau perusahaan penyedia layanan publik tertentu. Jenis pekerjaan ini membutuhkan kehadiran karyawan secara konsisten, bahkan di hari libur.

Kedua, pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Hal ini menekankan pentingnya negosiasi dan kesepahaman antara kedua belah pihak. Jika ada kesepakatan, pekerja tetap bisa bekerja di hari libur.

Penting untuk diingat, jika pekerja tetap bekerja di hari libur, pengusaha wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Kegagalan memberikan upah lembur dapat berujung pada sanksi, baik berupa denda maupun pidana. Pemerintah serius mengawasi dan menindak tegas pelanggaran aturan ketenagakerjaan ini. Jadi, bagi pekerja yang tetap bertugas di hari libur, pastikan hak-hak anda terpenuhi. Dan bagi pengusaha, patuhi aturan agar terhindar dari sanksi hukum.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post