Ekonesia Ekonomi – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mematangkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan, atau yang disebut "kredit program perumahan," dengan target utama mencapai empat indikator kunci. Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choirul, menekankan pentingnya optimalisasi penyerapan, ketepatan sasaran, menjaga rendahnya rasio kredit macet (NPL), dan mendorong UMKM untuk naik kelas.
Didyk menjelaskan bahwa skema ini dirancang secara akuntabel karena sebagian dananya berasal dari subsidi pemerintah. KUR perumahan akan menyasar dua sisi: penawaran (supply side) yang meliputi pengembang, kontraktor, dan ekosistem perumahan terkait, serta sisi permintaan (demand side) yang fokus pada UMKM yang mengembangkan usaha di sektor perumahan, seperti ruko dan homestay. Renovasi rumah yang produktif juga akan dipertimbangkan.

Dana dari Danantara sebesar Rp130 triliun akan dialokasikan dengan proporsi Rp117 triliun untuk sisi penawaran dan Rp13 triliun untuk sisi permintaan. Selain Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI), sejumlah bank swasta seperti Bank Nobu, BCA, dan Artha Graha juga berpotensi dilibatkan sebagai penyalur KUR perumahan.
Regulasi KUR perumahan akan diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Menteri (Permen) PKP. Plafon dan bunga KUR perumahan masih dalam tahap pembahasan intensif.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menambahkan bahwa focus group discussion (FGD) dengan asosiasi pengembang dilakukan untuk menyelaraskan pasar dan regulasi. Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan program tiga juta rumah.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ekonosia.com 2025
Tinggalkan komentar