Kripto RI Lebih Unggul? Regulasi Dipuji, Adopsi Dikebut!

Rachmad

22 Agustus 2025

2
Min Read
 Kripto RI Lebih Unggul? Regulasi Dipuji, Adopsi Dikebut!

Ekonesia Ekonomi – Pelaku industri aset kripto di Indonesia memberikan apresiasi terhadap kemajuan regulasi yang telah diterapkan di Tanah Air. Mereka menilai, Indonesia selangkah lebih maju dibandingkan negara lain dalam menata ekosistem aset digital ini. Andrew Hidayat, salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), menegaskan bahwa Indonesia telah menjadi pionir dalam regulasi kripto.

Andrew mencontohkan, Amerika Serikat (AS) baru saja memperkenalkan GENIUS Act, sementara Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beserta aturan turunannya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sebenarnya Indonesia regulasi kripto ini sudah didahulukan dan kita sudah jadi pendahulu," ujarnya usai acara CFX Crypto Conference 2025 di Bali.

 Kripto RI Lebih Unggul? Regulasi Dipuji, Adopsi Dikebut!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Dengan fondasi regulasi yang solid ini, Indonesia berpeluang besar untuk mempercepat adopsi kripto di berbagai sektor, seperti remitansi dan crypto-based lending. Implementasi kripto sebagai instrumen pinjaman dan pengiriman uang dapat memberikan solusi bagi investor muda untuk tetap berinvestasi sambil memenuhi kebutuhan mendesak.

Lebih lanjut, Andrew menyoroti potensi stablecoin berbasis rupiah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat kripto regional. Stablecoin dapat menjadi alternatif sistem pembayaran lintas negara yang efisien, tanpa bergantung pada jalur remitansi konvensional. Namun, realisasi stablecoin rupiah ini memerlukan diskusi mendalam antara pelaku pasar dan regulator. "Ini kita perlu memohon kerja sama dari OJK dan Bank Indonesia, regulator kita untuk bisa menerima stablecoin ini sebagai alat pembayaran di Indonesia hingga bisa lintas negara untuk transaksi, kita bisa tidak menggunakan SWIFT atau cara remittance lain sehingga bisa menjadi pemain regional," jelasnya.

Senada dengan Andrew, Chief Commercial Officer (CCO) Reku, Robby, menekankan pentingnya edukasi masyarakat untuk memaksimalkan pemanfaatan aset kripto. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini telah memberikan dasar edukasi yang baik. Kehadiran OJK, bursa, lembaga kliring, dan aturan pajak menunjukkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia berjalan sehat. "Ketika para pengguna yang ada di Indonesia sudah memahami adanya investasi ataupun transaksi aset keuangan digital, di mana secara finansial mereka itu pajaknya juga sudah diatur dengan baik, maka ini sudah memberikan sebuah edukasi dan pedoman yang baik," kata Robby.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post