Ekonesia Ekonomi – PT Hutama Karya (Persero) menyatakan sikap hormat terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Perusahaan konstruksi pelat merah ini menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan transparan selama proses penyidikan berlangsung.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh program bersih-bersih BUMN yang tengah digalakkan. Hutama Karya siap memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang diperlukan oleh pihak berwenang. Lebih lanjut, perusahaan menjamin penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam setiap lini bisnisnya.

Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS, yaitu BP dan RS. KPK menyebutkan bahwa BP adalah Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) pada masa itu, sementara RS menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK, sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 6 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, yaitu pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) berinisial IZ, tidak ditahan karena telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga perkaranya dihentikan. PT STJ sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ekonosia.com, para tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama PT HK BP, mantan Kadiv di PT HK RS, dan pemilik PT STJ IZ.
Tinggalkan komentar