Koperasi Desa Bangkit! Ada Dana Segar dari Pemerintah

Rachmad

30 Juli 2025

2
Min Read
 Koperasi Desa Bangkit! Ada Dana Segar dari Pemerintah

Ekonesia Ekonomi – Koperasi di desa-desa seluruh Indonesia kini punya angin segar! Pemerintah meluncurkan inovasi regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, sebuah terobosan yang diharapkan mampu mendongkrak ekonomi kerakyatan.

Regulasi ini memberikan angin segar bagi koperasi desa/kelurahan melalui skema pinjaman pemerintah yang inovatif. Tujuannya jelas, memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat desa yang selama ini terhambat akses pembiayaan.

 Koperasi Desa Bangkit! Ada Dana Segar dari Pemerintah
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Selama ini, koperasi desa seringkali hanya menjadi pelengkap, bukan penggerak utama ekonomi. Keterbatasan modal dan akses kredit menjadi batu sandungan. PMK 49/2025 hadir sebagai solusi, memberikan harapan baru bagi koperasi untuk berkembang.

Skema pinjaman ini menawarkan tenor yang cukup panjang, hingga enam tahun atau 72 bulan, dengan masa tenggang pembayaran pokok selama enam hingga delapan bulan. Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi koperasi untuk memulai atau mengembangkan usaha tanpa terbebani cicilan di awal.

Uniknya, sumber dana pinjaman ini bukan dari APBN aktif atau dana pihak ketiga perbankan, melainkan dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia. Langkah ini menunjukkan keberanian pemerintah dalam memanfaatkan dana yang "menganggur" untuk tujuan produktif.

Penyaluran dana pinjaman ini akan dilakukan secara profesional melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Keterlibatan bank-bank besar ini diharapkan menjamin kredibilitas dan efisiensi penyaluran dana. Dengan inovasi ini, diharapkan koperasi desa dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha yang profesional dan terukur, bukan sekadar penerima dana hibah.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post