Ekonesia Ekonomi – Pemerintah kembali menaruh harapan besar pada koperasi sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat desa melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Langkah ini melanjutkan keyakinan bahwa koperasi adalah jalan menuju kemandirian ekonomi rakyat, meski pengalaman sebelumnya menunjukkan tidak semua program "top-down" selalu berhasil.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi memiliki peran sentral dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat ekonomi rakyat, serta mengembangkan potensi ekonomi anggota. Salah satu wujudnya adalah mengurangi pengangguran dan mendorong kemandirian finansial melalui pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan.

Gagasan koperasi di Indonesia tak lepas dari sosok Bung Hatta, yang mempelajari ilmu koperasi di Skandinavia. Beliau meyakini koperasi sangat cocok diterapkan di negara yang sedang membangun ekonomi rakyat. Bung Hatta menekankan bahwa koperasi adalah bentuk ekonomi yang selaras dengan budaya gotong royong Indonesia, mengutamakan kesejahteraan bersama di atas keuntungan pribadi.
Konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang diterapkan di negara-negara Skandinavia, dengan peran aktif pemerintah dalam menyediakan perlindungan sosial dan layanan dasar, menjadi inspirasi. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketidaksetaraan melalui akses yang merata terhadap kesehatan, pendidikan, perumahan, dan perlindungan sosial.
Kesejahteraan sendiri dapat diartikan sebagai keadaan aman, sentosa, dan makmur. Dalam konteks ini, negara memiliki peran penting dalam mengelola potensi ekonomi dan mendistribusikan hak-hak rakyat untuk kesejahteraan mereka. Kebijakan publik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat mencerminkan pemerintahan yang demokratis, yaitu dari, oleh, dan untuk rakyat.
Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Data dari bumdes.kemendesa.go.id menunjukkan bahwa BUMDes yang berbadan hukum telah mencapai 24.030 unit, dengan omzet Rp4,6 triliun dan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli desa.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan badan usaha berperan dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Namun, tantangan dan hambatan tak terhindarkan. Banyak koperasi di Indonesia gagal menyejahterakan anggotanya, bahkan bubar karena berbagai faktor. Koperasi yang kuat akan mendorong penguatan UMKM, namun koperasi yang tidak sehat justru menjadi penghalang.
Hadirnya koperasi diharapkan meningkatkan solidaritas antar anggota, karena didirikan atas dasar prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Dukungan untuk membangkitkan koperasi harus terus diperkuat agar masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung. Anggota koperasi memiliki hak yang sama untuk memberikan pendapat dalam upaya memajukan usaha koperasi.
Namun, koperasi juga tak luput dari masalah. Bung Hatta pernah mengkritik koperasi yang hanya mengejar keuntungan semata, misalnya dengan menaikkan harga barang seenaknya atau melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang tidak membeli di koperasi. Menurutnya, koperasi harus bersifat sukarela dan bertujuan memenuhi kebutuhan anggota, bukan mengorbankan tujuan utama demi keuntungan.
"Koperasi menyusun tenaga yang lemah yang tersebar itu menjadi suatu organisasi yang kuat. Kekuatan koperasi terletak pada persekutuannya yang berdasarkan tolong-menolong serta tanggung jawab bersama," ujar Bung Hatta.
*) Penulis adalah Dosen UCIC, Cirebon.
Tinggalkan komentar