Ekonesia Ekonomi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagas pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan pertama di Indonesia. Langkah ini diharapkan mempermudah sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di sektor tersebut.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah, menyatakan bahwa LPH ini sangat penting untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal. Selama ini, proses sertifikasi seringkali terhambat masalah teknis, kurangnya informasi, dan biaya yang mahal.

"Dengan adanya LPH ini, diharapkan daya saing produk perikanan Indonesia akan meningkat dan dapat memenuhi permintaan pasar halal yang terus berkembang," ujar Tornanda di Jakarta, Rabu.
Pembentukan LPH ini telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) Jakarta. Data KKP menunjukkan, pada tahun 2024 terdapat 76.318 usaha mikro dan kecil pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Jumlah ini menegaskan perlunya LPH khusus untuk produk perikanan.
"Pemerintah wajib memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar halal, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim," tegasnya. Sertifikasi halal, selain menjamin mutu dan kualitas produk, juga merupakan bentuk perlindungan konsumen dan amanat regulasi. Hal ini menjadi angin segar bagi UMKM perikanan untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Tinggalkan komentar