Ekonesia Ekonomi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penerbitan izin keramba jaring apung (KJA) di Pantai Timur, Pangandaran, Jawa Barat, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan di tengah polemik yang dilontarkan mantan Menteri KP, Susi Pudjiastuti, yang menilai KJA merugikan sektor pariwisata.
Baca juga: Madrid Incar Bek Arsenal Mahal!
Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry, menyampaikan kepada ekonosia.com, Selasa, bahwa KKP telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kesesuaian izin tersebut. Sebelumnya, KKP juga telah menyatakan bahwa tiga perusahaan yang menjadi sorotan telah mengantongi Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Izin pemanfaatan ruang laut wajib dimiliki untuk kegiatan menetap lebih dari 30 hari.

Hendra menambahkan, kajian dari Universitas Padjadjaran (Unpad) juga mendukung kegiatan budidaya lobster menggunakan teknologi KJA. "Dekan Unpad menyatakan sudah melakukan kajian yang benar," tegasnya. Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad, Yudi Nurul Ihsan, menjelaskan bahwa riset mengenai benih bening lobster (BBL) di Pangandaran telah dilakukan sejak lama, mengingat Unpad memiliki kampus di wilayah tersebut. Sumber daya BBL yang melimpah di perairan Pangandaran menjadi dasar riset dari berbagai aspek, menyimpulkan bahwa penangkapan dan budidaya BBL dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta menjadi contoh eduwisata budidaya lobster modern.
Baca juga: Anfield Bergejolak Transfer Guehi dan Mimpi Eropa
Kontras dengan pernyataan tersebut, Susi Pudjiastuti sebelumnya menyatakan bahwa keberadaan KJA di Pantai Timur Pangandaran merugikan sektor pariwisata. Ia mendesak agar izin KJA dicabut dan dipindahkan ke lokasi lain. Susi menilai jarak KJA yang hanya sekitar 200 meter dari pantai mengganggu aktivitas masyarakat pesisir, terutama pelaku wisata air dan nelayan. Polemik ini terus bergulir, memicu perdebatan mengenai dampak KJA terhadap lingkungan dan perekonomian lokal.











Tinggalkan komentar