Ekonesia Ekonomi – Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil mengimplementasikan program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (FCPF) – Carbon Fund (CF), sebuah inisiatif global yang memberikan insentif finansial bagi upaya pelestarian hutan. Program ini sejalan dengan komitmen global dalam mengurangi emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+), sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Paris.
Susilo Pranoto, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kaltim, menjelaskan bahwa perjuangan Kaltim untuk mendapatkan dana FCPF telah dimulai sejak tahun 2009. Pada tahun 2023, upaya tersebut membuahkan hasil dengan kucuran dana awal sebesar 20,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp329 miliar (dengan kurs saat ini).

Dana ini merupakan bagian dari target insentif finansial yang lebih besar, yaitu sekitar 110 juta dolar AS, yang dikelola melalui kerjasama dengan Bank Dunia. Program FCPF-CF menargetkan penurunan emisi sebesar 22 juta ton CO2 dari sektor kehutanan dan lahan, dengan cakupan area perhutanan seluas 6,5 juta hektare yang dilindungi dari deforestasi dan degradasi. Luas area ini mencakup sekitar setengah dari total wilayah Kaltim.
Periode pengukuran kinerja program ini berlangsung dari Juli 2019 hingga Desember 2024, sementara pelaksanaan kegiatan program dimulai pada November 2020 dan akan berakhir pada Desember 2025. Dana awal sebesar Rp329 miliar tersebut telah didistribusikan kepada berbagai penerima manfaat, termasuk Kementerian Kehutanan, UPT pusat di Kaltim seperti Taman Nasional Kutai (TNK) Bontang dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Sebesar Rp28 miliar dialokasikan untuk Kementerian Kehutanan dan UPT, sementara BPDLH menerima Rp161,7 miliar. Demikian laporan ekonosia.com.
Tinggalkan komentar