Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK secara tegas memperingatkan masyarakat mengenai bahaya laten di balik praktik jual beli rekening bank. Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran ringan melainkan sebuah tindakan ilegal yang dapat menyeret pelakunya ke dalam jerat hukum bahkan ancaman pidana penjara. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan bahwa pemilik asli rekening tetap memikul tanggung jawab penuh atas segala transaksi yang terjadi pada akun atas namanya sekalipun rekening tersebut telah berpindah tangan dan digunakan untuk kejahatan seperti penipuan atau pencucian uang.
Baca juga: Tarif Impor AS Bikin Ekspor RI Merugi? Ini Faktanya!
Peringatan keras ini muncul di tengah merebaknya fenomena perdagangan rekening bank ilegal di berbagai platform media sosial sebuah praktik yang seringkali diremehkan oleh sebagian besar masyarakat. OJK menegaskan bahwa alasan ketidaktahuan mengenai penggunaan rekening setelah diperjualbelikan sama sekali tidak akan menghapus beban tanggung jawab hukum yang melekat pada pemilik awal. Dalam kacamata regulator akun perbankan adalah identitas hukum yang tak terpisahkan dari pemiliknya.

OJK menilai praktik semacam ini sangat rentan dan berisiko tinggi menjadi celah bagi berbagai aksi kriminalitas serius. Potensi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana pencucian uang pendanaan terorisme hingga kejahatan siber menjadi perhatian utama. Lebih lanjut aktivitas ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal APU PPT dan PPPSPM yang berlaku.
Baca juga: Gass! Andra Kembali Pimpin Ribuan Bikers Benelli
Untuk mengatasi permasalahan ini OJK merujuk pada Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan tersebut secara gamblang mengharuskan seluruh lembaga perbankan untuk menerapkan prinsip Kenali Nasabah Anda Know Your Customer KYC secara ketat. Ini mencakup proses Customer Due Diligence CDD yang mendalam pemantauan transaksi secara berkelanjutan hingga profiling dan pengkinian data nasabah secara berkala. Bank juga didorong untuk segera melakukan pembatasan akses terhadap rekening yang terindikasi kuat diperjualbelikan berdasarkan hasil penilaian risiko.
Dalam upaya memerangi penyalahgunaan rekening OJK tidak bekerja sendiri. Mereka bersinergi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Kementerian Komunikasi dan Informatika Komdigi aparat penegak hukum serta berbagai penyedia jasa keuangan. Kolaborasi ini bertujuan untuk pertukaran informasi yang efektif guna menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan akun perbankan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.











Tinggalkan komentar