TeraNews Bisnis – Jakarta – Kabar gembira bagi para pekerja yang telah resign! Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan, lho. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim.
Baca juga: Manado Bebas Krisis Air! PT SMI Gelontorkan Dana Segar
Penting untuk diingat, dana JHT tidak bisa langsung cair begitu saja setelah resign. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, pencairan baru bisa dilakukan minimal satu bulan setelah tanggal terbit surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi? Siapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan asli, surat keterangan resign dari perusahaan, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Baca juga: PMI Aman, Keluarga Senang! Jurus Baru Lindungi Pekerja Migran
Proses pencairan pun semakin mudah. Anda bisa memilih salah satu dari tiga cara:
- Datang Langsung ke Kantor Cabang: Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, isi formulir pengajuan klaim JHT, ikuti wawancara, dan tunggu dana masuk ke rekening.
- Lewat Aplikasi JMO: Unduh aplikasi JMO, login atau buat akun, pilih menu "Jaminan Hari Tua", ikuti langkah-langkahnya, dan pantau proses klaim.
- Melalui Lapak Asik: Jika saldo JHT Anda di atas Rp10 juta, kunjungi website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, lengkapi data, upload dokumen, dan ikuti wawancara online.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera siapkan persyaratan dan ajukan klaim JHT Anda!











Tinggalkan komentar