Ekonesia Ekonomi – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyerukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera menerbitkan kebijakan yang berpihak pada penyediaan perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Desakan ini muncul di tengah fakta bahwa mayoritas dari 26,9 juta rumah tidak layak huni di Indonesia berada di Jawa Barat.
Maruarar menekankan pentingnya memberikan kemudahan bagi investor, namun juga menyoroti kewajiban pemerintah untuk memastikan MBR memiliki akses terhadap hunian yang layak. Pernyataan ini disampaikan saat berada di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu lalu.

Kementerian PKP mencatat bahwa kemiskinan menjadi faktor utama penyebab banyaknya warga yang tinggal di rumah tidak layak huni. Situasi ini diperparah dengan praktik rentenir yang menjerat masyarakat miskin.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian PKP menggulirkan program Pembiayaan Mikro Perumahan atau "Pembiayaan Home". Program ini bertujuan memberikan akses pinjaman yang mudah, murah, dan cepat, sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada rentenir.
Pada Selasa malam, Menteri PKP mengampanyekan Kolaborasi Pembiayaan Mikro Perumahan di kediaman Gubernur Jabar. Inisiatif ini melibatkan Kementerian PKP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Permodalan Madani Nasional (PMN), dan Bank BJB.
Direktur Operasional PT Permodalan Nasional Madani, Sunar Basuki, menjelaskan bahwa Pembiayaan HOME dari PNM ditujukan untuk nasabah PNM Mekaar. Program ini memungkinkan nasabah untuk merenovasi rumah mereka, yang juga dapat digunakan sebagai tempat usaha. PNM sendiri merupakan BUMN yang fokus pada pemberdayaan ibu-ibu prasejahtera dan usaha mikro, dengan memberikan pinjaman modal, pelatihan, pendampingan, dan bantuan perizinan.
Tinggalkan komentar