Iuran JKK Buruh Dipangkas! Prabowo Beri Diskon Gede

Rachmad

27 Mei 2025

2
Min Read
 Iuran JKK Buruh Dipangkas! Prabowo Beri Diskon Gede

TeraNews Bisnis – Kabar gembira bagi para pekerja di industri padat karya! Pemerintah kembali memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% hingga Januari 2026. Kebijakan ini merupakan angin segar bagi perusahaan dan pekerja di tengah dinamika ekonomi global.

Perpanjangan diskon iuran JKK ini akan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. Sebelumnya, keringanan ini telah diberlakukan dari Februari hingga Juli 2025. "Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan," demikian bunyi keterangan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

 Iuran JKK Buruh Dipangkas! Prabowo Beri Diskon Gede
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Diskon iuran JKK 50% ini menjadi bagian dari enam paket insentif ekonomi yang diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025. Selain diskon JKK, pemerintah juga menyiapkan serangkaian insentif lain, seperti diskon tarif transportasi umum, potongan tarif listrik, diskon tarif tol, tambahan bantuan sosial, serta subsidi upah. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II tetap stabil di angka 5%, setelah sebelumnya mencatatkan angka 4,87% pada kuartal sebelumnya.

Kebijakan diskon iuran JKK bagi sektor padat karya ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, keringanan serupa telah diberikan selama enam bulan, dari Februari hingga Juli 2025. Dasar hukum dari diskon iuran JKK 50% ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

Pasal 3 ayat (1) PP tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan yang terdampak kondisi ekonomi global dan sekaligus memastikan perlindungan bagi para tenaga kerja tetap terjamin. Diskon iuran JKK ini diberikan kepada perusahaan dengan jumlah pekerja minimal 50 orang yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran diskon 50% ini berlaku untuk seluruh tingkat risiko kecelakaan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1). "Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 50 persen, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja mengalami penyesuaian," bunyi pasal tersebut. Dengan adanya diskon ini, iuran JKK untuk tingkat risiko sangat rendah yang sebelumnya 0,24% dari upah menjadi 0,12%, sedangkan tingkat risiko sangat tinggi turun dari 1,74% menjadi 0,87% dari upah bulanan pekerja.

Adapun enam sektor industri padat karya yang berhak mendapatkan diskon iuran JKK 50% ini meliputi: Industri makanan, minuman, dan tembakau; Industri tekstil dan pakaian jadi; Industri kulit dan barang kulit; Industri alas kaki; Industri mainan anak; dan Industri furnitur. TeraNews Bisnis – akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post