Ekonesia Ekonomi – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) baru-baru ini melakukan audiensi penting dengan Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (BK Kemendag). Pertemuan ini membahas dampak serius dari penolakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap keberlangsungan industri tekstil nasional yang tengah berjuang.
APSyFI mengungkapkan kekhawatiran mendalam bahwa penolakan BMAD, ditambah dengan maraknya impor ilegal produk tekstil dari China, dapat memicu krisis yang lebih dalam bagi industri tekstil dalam negeri. Sekretaris Jenderal APSyFI, Farhan Aqil, menegaskan bahwa kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi investor, baik lokal maupun asing.

"Bagi investor asing, tidak ada jaminan iklim usaha yang adil jika barang impor terus masuk tanpa hambatan," tegas Farhan. Ia menambahkan bahwa BMAD seharusnya menjadi momentum untuk membangkitkan kembali industri tekstil dalam negeri. Beberapa investor asing bahkan melihat potensi untuk menghidupkan kembali mesin-mesin produksi yang sempat mangkrak. Namun, penolakan BMAD justru membuat mereka ragu untuk berinvestasi.
Data dari APSyFI menunjukkan lonjakan impor benang filamen yang signifikan, mencapai antara 70% hingga 300% sejak tahun 2017. Kondisi ini, menurut Farhan, harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jika tidak ditangani dengan baik, dapat memicu dampak sosial dan ekonomi yang merugikan, seperti kredit macet bagi pelaku industri, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, mesin-mesin produksi yang terbengkalai, serta hilangnya kepercayaan generasi muda terhadap sektor manufaktur.
APSyFI khawatir bahwa kondisi ini pada akhirnya akan mengarah pada deindustrialisasi, yaitu penurunan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, APSyFI mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama dan melindungi industri tekstil dalam negeri.
"Industri ini dibangun puluhan tahun. Ini bukan soal bisnis lagi. Ini soal kedaulatan industri nasional," tegas Farhan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait pengenaan BMAD atas impor benang filamen sintetis tertentu dari China. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas," ujar Budi, seperti dilansir ekonosia.com.
Tinggalkan komentar