IKN Geger! Aturan Satgas Pembangunan Dicabut Mendadak!

Rachmad

16 April 2025

2
Min Read
IKN Geger! Aturan Satgas Pembangunan Dicabut Mendadak!

TeraNews Bisnis – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, membuat kejutan dengan mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025, yang diteken pada 26 Maret lalu. Beleid tersebut secara resmi mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN. "Keputusan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024," demikian bunyi poin penting dalam keputusan tersebut.

Namun, Teranews.id menemukan kejanggalan. Penelusuran di situs resmi Kementerian PUPR tak menemukan dokumen Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 yang disebut dicabut. Padahal, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN sendiri telah dibentuk sejak 2021 oleh Menteri PUPR era Jokowi, Basuki Hadimuljono, melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021. Keputusan tersebut menetapkan tugas Satgas untuk membantu Menteri PUPR dalam mengoordinasikan dan mengendalikan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan terpadu, inovatif, dan tata kelola yang baik.

IKN Geger! Aturan Satgas Pembangunan Dicabut Mendadak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Saat ini, posisi Ketua Satgas dijabat oleh Danis H. Sumadilaga, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Pencabutan aturan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait kelanjutan pembangunan infrastruktur IKN dan implikasinya terhadap proyek strategis nasional tersebut. Kejelasan mengenai alasan pencabutan dan dokumen yang hilang menjadi hal krusial yang perlu diungkap.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post