Ekonesia – Geger! Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi membuka penyelidikan terhadap impor Hot Rolled Coils (HRC) asal Tiongkok. Diduga kuat, ada praktik dumping yang dilakukan oleh perusahaan raksasa Wuhan Iron & Steel (Group) Co. atau WISCO.
Langkah ini diambil setelah PT Krakatau Posco, mewakili industri dalam negeri, mengajukan permohonan yang didukung oleh empat perusahaan besar lainnya. KADI menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk menduga adanya dumping yang merugikan industri baja nasional.

Produk HRC yang diselidiki mencakup berbagai pos tarif dengan kode HS yang panjang dan rumit. Penyelidikan ini diperkirakan memakan waktu hingga 18 bulan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Ironisnya, impor HRC dari Tiongkok sebenarnya sudah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak lama. Namun, dalam implementasinya, pangsa impor HRC dari Negeri Tirai Bambu ini justru terus meroket, mencapai 31,58 persen di tahun 2024.
KADI telah memberitahukan dimulainya penyelidikan ini kepada semua pihak terkait, termasuk pemerintah Tiongkok. Apakah ini akan menjadi babak baru dalam persaingan industri baja global? Kita tunggu saja!
Tinggalkan komentar