Ekonesia Ekonomi – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau untuk musim tanam 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah dalam tata niaga tembakau, mengingat Sumenep juga menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa BPP tembakau ditetapkan berdasarkan hasil kajian dan pemantauan langsung di lapangan. Untuk tembakau gunung atau perbukitan, BPP ditetapkan sebesar Rp67.929 per kilogram. Sementara itu, tembakau tegal ditetapkan Rp66.983 per kilogram, dan tembakau sawah Rp46.188 per kilogram.

Penetapan BPP ini, menurut Bupati Fauzi, bukan seperti penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada kebutuhan pokok. Lebih lanjut ia menegaskan, "Penetapan BPP atau titik impas harga tembakau kali ini, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam ikut membantu petani tembakau."
BPP ini memperhitungkan seluruh biaya riil yang dikeluarkan petani selama proses produksi, mulai dari bibit, pupuk, pestisida, hingga biaya tenaga kerja untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, panen, dan pascapanen.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap BPP ini dapat menjadi referensi bagi semua pihak, terutama pabrikan, dalam melakukan pembelian tembakau dari petani di Sumenep. "Harapan kami, BPP atau titik impas harga tembakau ini bisa menjadi patokan dalam melakukan pembelian," ujar Bupati Fauzi.
Musim tanam 2025 ini, realisasi areal tanam tembakau di Kabupaten Sumenep mencapai 14 ribu hektare dari total 21 ribu hektare. Diharapkan dengan adanya BPP ini, petani tembakau di Sumenep dapat memperoleh keuntungan yang lebih baik. Informasi ini dilansir dari Ekonesia Ekonomi –
Tinggalkan komentar