Ekonesia Ekonomi – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah berani dengan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2024. Harga baru yang berlaku adalah Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah Indonesia, dan bahkan mencapai Rp15.500 di Papua dan Maluku. Kenaikan ini menjadi sorotan utama di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan struktur biaya produksi dan distribusi beras yang dinilai sudah tidak sesuai dengan HET sebelumnya. Bapanas berpendapat bahwa penyesuaian harga ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri penggilingan padi dan meratakan disparitas harga antar jenis beras. Kenaikan HET ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek untuk memastikan distribusi beras tetap lancar dan harga terkendali.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, sebelumnya telah menegaskan kewenangan Bapanas dalam menetapkan harga beras, sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021. Hal ini disampaikan dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2024. Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa meskipun penetapan harga bukan tugas utama Kementerian Pertanian, pihaknya tetap bertanggung jawab karena menyangkut kepentingan petani.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titi), menyoroti pentingnya pembagian tugas yang jelas antara Kementerian Pertanian dan Bapanas. Ia meminta Bapanas untuk menghitung ulang HET dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Diharapkan dengan adanya kejelasan ini, masyarakat memahami bahwa produksi beras adalah tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga menjadi kewenangan Bapanas. Informasi ini dilansir dari Ekonesia Ekonomi – ekonosia.com.










Tinggalkan komentar