Ekonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas terhadap 52 emiten yang lalai menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2025. Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari peringatan tertulis hingga suspensi perdagangan saham dan denda mencapai Rp 150 juta.
Keterlambatan pelaporan ini melanggar ketentuan yang berlaku di BEI. Manajemen bursa telah memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

BEI menyatakan bahwa suspensi akan diberlakukan jika emiten tidak memenuhi kewajiban pelaporan keuangan atau belum membayar denda yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
Berikut daftar lengkap 52 emiten yang terkena sanksi: (daftar emiten seperti yang disebutkan dalam teks sumber). Investor diminta untuk berhati-hati dan mempertimbangkan informasi ini sebelum mengambil keputusan investasi.
 
					










 
Tinggalkan komentar