Gawat! 4 Pulau Anambas Dijual Online? KKP Bertindak!

Rachmad

23 Juni 2025

2
Min Read
Gawat! 4 Pulau Anambas Dijual Online? KKP Bertindak!

Ekonesia Ekonomi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menyikapi iklan penjualan empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang beredar di dunia maya. KKP telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs yang memasarkan pulau-pulau tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons tegas terhadap praktik pemasaran pulau secara daring yang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia. "Untuk menanggapi situs penjualan online tersebut, kita juga sudah berkirim surat ke Kominfo untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah," ujarnya saat berdiskusi dengan media di Jakarta, Senin.

Gawat! 4 Pulau Anambas Dijual Online? KKP Bertindak!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Koswara menambahkan, jika peringatan tersebut diabaikan, KKP akan meminta Kominfo untuk tidak hanya menurunkan (take down) situs tersebut, tetapi juga memblokirnya secara total (banned) agar tidak dapat diakses kembali oleh publik. "Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," tegasnya.

Iklan yang dimaksud berjudul "Island Pair in Anambas, Indonesia" menawarkan empat pulau kecil tak berpenghuni, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala. KKP menegaskan bahwa dalam regulasi Indonesia, tidak ada istilah penjualan pulau. Yang ada hanyalah pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas. Negara melindungi pulau-pulau kecil karena hal ini berkaitan dengan kedaulatan.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, penguasaan lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya. Setidaknya 30 persen tanah harus dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Dengan demikian, yang dapat dimanfaatkan paling banyak hanya 70 persen dari luas pulau. "Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau," jelas Koswara.

Selain menyurati Kominfo, KKP juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada transaksi ilegal dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga kedaulatan negara dan mencegah praktik-praktik yang merugikan. Informasi ini dilansir dari Ekonesia.com.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post