Ekonesia – Perusahaan sekuritas terkemuka PT UOB Kay Hian Sekuritas kini tampil dengan identitas baru sebagai PT Kay Hian Sekuritas. Perubahan nama ini bukan sekadar formalitas, melainkan buntut dari sanksi serius yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan OJK. Keputusan ini mengemuka setelah izin usaha perusahaan sebagai penjamin emisi efek dibekukan selama satu tahun penuh, berlaku sejak 6 Januari 2026.
Baca juga: UMKM Badui Gebrak Festival Multatuli
Sanksi tersebut diberlakukan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas terbukti melanggar prosedur uji tuntas nasabah atau Customer Due Diligence CDD. Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham perdana IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk REAL. Informasi perubahan nama ini telah diumumkan melalui Peng-00015/BEI.ANG/02-2026 oleh Bursa Efek Indonesia, setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 20 November 2025 dan OJK pada 13 Februari 2026. Meski demikian, seluruh surat persetujuan dan izin yang telah dikeluarkan oleh BEI untuk perusahaan ini tetap dinyatakan berlaku.

OJK dalam hasil pemeriksaannya menemukan bahwa UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan CDD secara cermat dan menyeluruh terhadap UOB Kay Hian Pte Ltd. Perusahaan ini bertindak sebagai perantara bagi delapan investor atau klien rujukan yang merupakan pemilik manfaat sesungguhnya. Kedelapan pihak tersebut berhasil memperoleh alokasi penjatahan pasti dalam IPO REAL.
Baca juga: Pilar Tottenham Frustrasi Dua Raksasa Spanyol Mengintai
Para pemilik manfaat yang dimaksud adalah Adhitya Iqbal Lazuardi Fahmi El Haq Faiz Fikry Faris Elhaq Sukrisman Muhamad Abdul Ghofur Muhammad Arum Sulistyo Satria Utama serta Zulkarnain. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pendanaan pemesanan saham oleh delapan investor ini bersumber dari UOB Kay Hian Credit Pte Ltd. Lebih lanjut dokumen pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019 menunjukkan bahwa seluruh investor tersebut mencantumkan status pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.
OJK menyoroti bahwa UOB Kay Hian Sekuritas seharusnya menyadari adanya anomali informasi yang disampaikan oleh UOB Kay Hian Pte Ltd. Hal ini terutama pada Formulir Pernyataan dan Persyaratan Saham FPPS poin nomor 5 yang diisi dengan jawaban Tidak padahal kondisi sebenarnya tidak demikian.
Tidak hanya entitas korporasi OJK juga menjatuhkan sanksi individual. Yacinta Fabiana Tjang yang menjabat Direktur UOB Kay Hian Sekuritas pada periode Desember 2018 hingga Februari 2020 dikenai denda sebesar Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Sementara itu UOB Kay Hian Pte Ltd juga tidak luput dari hukuman dengan denda administratif sebesar Rp125 juta karena dinilai menggunakan informasi tidak benar untuk kepentingan penjatahan pasti IPO REAL.
Di luar kasus penjaminan emisi OJK turut mengenakan denda sebesar Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk. Sanksi ini terkait pelanggaran ketentuan transaksi material yaitu pembelian tanah di Tangerang dari M Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024. Meskipun nilai transaksi melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2023 dan termasuk dalam rencana penggunaan dana IPO OJK menilai perseroan tidak menjalankan prosedur transaksi material sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh aktivitas penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum tanggal sanksi diterbitkan tetap diizinkan untuk dilanjutkan OJK memastikan.











Tinggalkan komentar