Galbay Pinjol 90 Hari Auto Lunas? Cek Faktanya!

Agus Riyadi

10 Agustus 2025

2
Min Read
Galbay Pinjol 90 Hari Auto Lunas? Cek Faktanya!

Ekonesia Market – Isu mengenai pinjaman online (pinjol) yang otomatis lunas setelah 90 hari gagal bayar (galbay) kembali mencuat. Namun, benarkah demikian? Data terbaru menunjukkan bahwa banyak penyelenggara pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) di atas ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut POJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang melebihi 90 hari dikategorikan sebagai macet. OJK akan memberikan pembinaan kepada penyelenggara pinjol yang melanggar aturan ini, termasuk meminta rencana aksi perbaikan.

Galbay Pinjol 90 Hari Auto Lunas? Cek Faktanya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, perlu dicatat bahwa POJK tersebut tidak secara eksplisit mengatur penghapusan utang setelah 90 hari galbay. Artinya, utang tersebut tidak serta merta dianggap lunas. Nasabah yang gagal bayar tetap berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.

Setelah melewati masa 90 hari, pihak pinjol dapat membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Selain itu, nasabah akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat mempersulit pengajuan pinjaman di lembaga keuangan lain di masa depan. Bunga pinjaman juga akan terus bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun demikian, OJK mengatur tata cara penagihan utang. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, tindakan mempermalukan, atau intimidasi. Waktu penagihan pun dibatasi, yaitu pada hari Senin-Sabtu (di luar hari libur nasional) pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu dan tempat tersebut hanya diperbolehkan dengan persetujuan konsumen.

OJK mengimbau konsumen untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya. Jika mengalami kesulitan pembayaran, nasabah disarankan untuk proaktif mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi tetap berada di tangan perusahaan keuangan. ekonosia.com juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen yang memiliki itikad buruk dalam pembayaran kredit.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post