TeraNews Bisnis – Pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, yang berarti setiap bulan sebagian dari gaji mereka akan dialokasikan untuk iuran. Besaran iuran ini bervariasi, tergantung pada kategori kepesertaan. Ada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran bagi peserta PPU ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Namun, yang menarik, tidak semua 5% itu ditanggung oleh pekerja.
Rinciannya, 4% dari iuran tersebut dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja, sementara sisanya sebesar 1% menjadi tanggungan pekerja. Jadi, potongan gaji yang terlihat di slip gaji Anda sebenarnya hanya 1% dari total gaji bulanan.
Pembayaran iuran ini dilakukan langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan. Pemerintah menetapkan batasan gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran. Gaji tertinggi yang menjadi acuan adalah Rp12 juta, sementara batas bawahnya adalah upah minimum kabupaten/kota. Jika suatu daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka upah minimum provinsi yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan.
Tinggalkan komentar