Gag Nikel Siap Diperiksa! Ada Apa?

Rachmad

10 Juni 2025

2
Min Read
Gag Nikel Siap Diperiksa! Ada Apa?

Ekonesia Ekonomi – PT Gag Nikel menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama penuh dalam proses pendalaman yang akan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memastikan praktik pertambangan yang berkelanjutan.

Arya Arditya menyampaikan apresiasi atas dukungan dari berbagai pihak pemerintah, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, dan Bupati Raja Ampat. Dukungan ini dianggap penting untuk mengawal operasional tambang yang berkelanjutan di Indonesia.

Gag Nikel Siap Diperiksa! Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Kehadiran para pejabat pemerintah di wilayah operasi Gag Nikel, menurut Arya, adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dan praktik pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab. Ia juga menegaskan bahwa area tambang Gag Nikel tidak termasuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat.

Arya menjelaskan, berdasarkan data Geopark Raja Ampat, kawasan tersebut mencakup empat pulau utama, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool. Karena Pulau Gag terletak cukup jauh dari keempat pulau tersebut, kegiatan pertambangan Gag Nikel dipastikan tidak berada di zona Geopark Raja Ampat. Informasi ini juga dapat diverifikasi melalui situs resmi Raja Ampat Geopark, yang didasarkan pada hasil riset yang disponsori oleh Gag Nikel.

"Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag," tegas Arya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, termasuk Gag Nikel. Peninjauan ini didasarkan pada UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup pada konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025). Berita ini dilansir dari ekonosia.com

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post