Ekonesia Ekonomi – Harga emas Antam kembali menunjukkan kilauannya pada perdagangan hari ini, Jumat (11/7), dengan menyentuh angka Rp1.906.000 per gram. Data dari laman Logam Mulia menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp4.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp1.902.000 per gram. Harga ini sama dengan harga jual pada tanggal 8 Juli lalu.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas batangan juga mengalami peningkatan menjadi Rp1.750.000 per gram. Perlu diingat, setiap transaksi jual beli emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Bagi Anda yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh ini adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar lengkap harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.003.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.906.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.752.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.603.000
- Harga emas 5 gram: Rp9.305.000
- Harga emas 10 gram: Rp18.555.000
- Harga emas 25 gram: Rp46.262.000
- Harga emas 50 gram: Rp92.445.000
- Harga emas 100 gram: Rp184.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp461.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp923.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.846.600.000
Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Tinggalkan komentar