Ekonesia – Kabar gembira untuk pelaku UMKM dan pekerja informal! Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membela ekonomi kerakyatan melalui Paket Ekonomi 2025. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah di era Presiden Prabowo kepada masyarakat menengah ke bawah.
Salah satu poin penting adalah kelanjutan insentif pajak PPh final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, diperpanjang hingga 2029. Bahkan, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak ini. Ini angin segar bagi para pengusaha kecil untuk mengembangkan bisnisnya!

Tak hanya itu, pemerintah juga serius menangani isu ojek daring (ojol) dengan memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Maman menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya melihat isu ini dari sisi komisi atau aplikator, tetapi juga dari aspek perlindungan sosial, jaminan kesehatan, dan asuransi.
Paket Ekonomi 2025 ini terdiri dari berbagai program, termasuk program magang, perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata dan horeka, bantuan pangan, program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan, program Padat Karya Tunai, deregulasi, dan program perkotaan.
Selain itu, ada program lanjutan seperti perpanjangan PPh final 0,5 persen bagi UMKM, perpanjangan PPh 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwisata dan padat karya, serta diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima BPU.
Untuk penyerapan tenaga kerja, pemerintah akan mengoperasikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, melakukan replanting di perkebunan rakyat, membangun Kampung Nelayan Merah Putih, merevitalisasi tambak Pantura, dan memodernisasi kapal nelayan. Semua ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tinggalkan komentar