Efek Syariah Dirubah! BEI Makin Ketat?

Agus Riyadi

25 Juli 2025

2
Min Read
Efek Syariah Dirubah! BEI Makin Ketat?

Ekonesia Market – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat aturan terkait efek syariah. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) No. 8 Tahun 2025 tentang penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri. Dua perubahan signifikan akan diterapkan dalam aturan baru ini.

Irwan Abdalloh, Wakil Direktur Pasar Modal Syariah BEI, menjelaskan bahwa perubahan pertama adalah penurunan batasan total utang berbasis bunga terhadap total aset. Batas yang sebelumnya 45% akan diturunkan secara bertahap menjadi 33% dalam kurun waktu 10 tahun. Perubahan kedua adalah pembatasan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya terhadap total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain menjadi maksimal 5%, dari sebelumnya 10%.

Efek Syariah Dirubah! BEI Makin Ketat?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut Irwan, pengetatan aturan ini berpotensi menimbulkan gejolak jangka pendek di pasar saham. Jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) diperkirakan akan terpengaruh. Namun, secara historis, dampak perubahan rasio pendapatan dinilai lebih kecil dibandingkan dengan perubahan rasio utang, mengingat banyak emiten yang komposisi utang berbasis bunganya sudah mendekati batas maksimal. Perubahan ini diperkirakan akan mulai berlaku pada DES periode kedua tahun depan. Seperti yang diketahui, OJK menerbitkan DES dua kali setahun, yaitu pada bulan Mei dan November.

Meskipun ada potensi gejolak, BEI mencatat kinerja positif investor syariah hingga Juni 2025. Nilai transaksi investor syariah mencapai Rp3,3 triliun, melampaui setengah dari capaian sepanjang tahun sebelumnya sebesar Rp5,5 triliun. Jumlah investor syariah juga mengalami pertumbuhan positif, mencapai 185.766 investor dengan 16.369 investor aktif. Angka ini tumbuh 9,7% secara year-to-date (YTD) hingga pertengahan tahun 2025. Informasi ini dikutip dari ekonosia.com.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post