Drama Pungutan OJK Bikin UU P2SK Mandek

Agus Riyadi

9 April 2026

2
Min Read

Ekonesia – Rencana pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang sedianya rampung pekan ini, kini terancam molor. Penundaan ini dipicu oleh alotnya perdebatan mengenai penghapusan pungutan dari sektor perbankan yang selama ini menjadi pemasukan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kabar penundaan ini, menyebutkan bahwa keputusan final kemungkinan besar akan ditunda hingga masa sidang berikutnya. Purbaya menjelaskan, poin krusial terkait penghapusan pungutan bank oleh OJK masih dalam pembahasan intensif antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Masih maju mundur, berubah-ubah posisinya," ujar Purbaya, mengindikasikan sengitnya diskusi di balik layar.

Drama Pungutan OJK Bikin UU P2SK Mandek
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, membeberkan alasan kuat di balik keinginan DPR untuk meniadakan pungutan iuran dari industri jasa keuangan oleh OJK. Menurut Misbakhun, langkah ini bertujuan utama untuk mereduksi beban biaya operasional di sektor keuangan yang selama ini memengaruhi profitabilitas, terutama pada indikator Net Interest Margin (NIM) perbankan. "Ini demi mengurangi tekanan biaya yang berdampak pada NIM," tegasnya.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menambahkan bahwa penghapusan pungutan ini juga vital untuk menjaga independensi OJK. Fauzi khawatir, jika OJK tetap menjadi pihak yang memungut sekaligus mengawasi, potensi benturan kepentingan akan sulit dihindari. "Bagaimana bisa independen jika yang mengawasi juga yang memungut? Indepedensi OJK harus terjaga," kritiknya.

Selama ini, pungutan dari industri jasa keuangan memang menjadi urat nadi finansial bagi OJK. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan OJK tahun 2024 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, pendapatan dari pungutan ini mencapai Rp 8,37 triliun per 31 Desember 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari Rp 8,12 triliun pada periode yang sama tahun 2023, bahkan melampaui target tahun 2024 sebesar Rp 8,07 triliun. Tak heran, OJK kembali menargetkan penerimaan pungutan sebesar Rp 8,52 triliun untuk tahun 2025.

Sebagai alternatif pendanaan OJK, DPR menyodorkan gagasan untuk memanfaatkan surplus dari Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Misbakhun merinci, surplus BI diperkirakan mencapai sekitar Rp 78 triliun, sementara surplus LPS berada di kisaran Rp 42 triliun. Jika kedua sumber ini digabungkan, totalnya bisa mencapai Rp 115 hingga Rp 120 triliun, jumlah yang dinilai lebih dari cukup untuk menopang operasional OJK tanpa harus membebani industri keuangan.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post