Ekonesia Market – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pencabutan beberapa pecahan uang rupiah dari peredaran. Konsekuensinya, uang-uang ini tidak lagi sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia. Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut, jangan khawatir! Anda masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya di BI sebelum batas waktu penukaran berakhir.
Menurut informasi dari situs resmi ekonosia.com, penukaran uang yang telah dicabut dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Penting untuk diingat, setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang-uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Jadi, segera manfaatkan kesempatan ini!

Lantas, bagaimana jika uang rupiah yang akan ditukarkan kondisinya lusuh, cacat, atau rusak? BI telah mengatur penggantiannya melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Secara garis besar, jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal. Namun, jika fisiknya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak dapat diberikan.
Berikut daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut beserta jangka waktu dan tempat penukarannya:
Uang Kertas
- Rp 100 Tahun Emisi 1984 (Pencabutan: 25 September 1995, Penukaran hingga 24 September 2028 di KPBI Jakarta, 24 September 1998 di KPw BI DN)
- Rp 10.000 Tahun Emisi 1985 (Pencabutan: 25 September 1995, Penukaran hingga 24 September 2028 di KPBI Jakarta, 24 September 1998 di KPw BI DN)
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1986 (Pencabutan: 25 September 1995, Penukaran hingga 24 September 2028 di KPBI Jakarta, 24 September 1998 di KPw BI DN)
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1987 (Pencabutan: 25 September 1995, Penukaran hingga 24 September 2028 di KPBI Jakarta, 24 September 1998 di KPw BI DN)
- Rp 500 Tahun Emisi 1988 (Pencabutan: 25 September 1995, Penukaran hingga 24 September 2028 di KPBI Jakarta, 24 September 1998 di KPw BI DN)
- Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora (Pencabutan: 15 November 1996, Penukaran hingga 14 November 2029)
- Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora (Pencabutan: 15 November 1996, Penukaran hingga 14 November 2029)
- Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora (Pencabutan: 15 November 1996, Penukaran hingga 14 November 2029)
- Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora (Pencabutan: 15 November 1996, Penukaran hingga 14 November 2029)
Uang Logam
- Rp 2 Tahun Emisi 1970 (Pencabutan: 15 November 1996, Penukaran hingga 14 November 2029)
- Rp 10 Tahun Emisi 1971 (Pencabutan: 15 November 1996, Penukaran hingga 14 November 2029)
- Rp 10 Tahun Emisi 1974 (Pencabutan: 15 November 1996, Penukaran hingga 14 November 2029)
- Rp 10 Tahun Emisi 1979 (Pencabutan: 15 November 1996, Penukaran hingga 14 November 2029)
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 (Pecahan Rp10.000, Rp1.000, Rp20.000, Rp200, Rp2.000, Rp25.000, Rp250, Rp500, Rp5.000, Rp750) (Pencabutan: 30 Agustus 2021, Penukaran hingga 29 Agustus 2031)
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 (Pecahan Rp100.000, Rp2.000, Rp5.000) (Pencabutan: 30 Agustus 2021, Penukaran hingga 29 Agustus 2031)
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 (Pecahan Rp10.000, Rp200.000) (Pencabutan: 30 Agustus 2021, Penukaran hingga 29 Agustus 2031)
- URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 (Pecahan Rp10.000, Rp200.000) (Pencabutan: 30 Agustus 2021, Penukaran hingga 29 Agustus 2031)
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 (Pecahan Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000) (Pencabutan: 30 Agustus 2021, Penukaran hingga 29 Agustus 2031)
- Rp500 Tahun Emisi 1991 (Pencabutan: 1 Desember 2023, Penukaran hingga 1 Desember 2033)
- Rp500 Tahun Emisi 1997 (Pencabutan: 1 Desember 2023, Penukaran hingga 1 Desember 2033)
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 (Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi), Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)) (Pencabutan: 30 Agustus 2022, Penukaran hingga 30 Agustus 2032)
- Rp1.000 Tahun Emisi 1993 (Pencabutan: 1 Desember 2023, Penukaran hingga 1 Desember 2033)
- URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 (Pecahan Rp150.000, Rp10.000) (Pencabutan: 31 Januari 2025, Penukaran hingga 31 Januari 2035)
Jangan tunda lagi, segera periksa dompet dan lakukan penukaran sebelum terlambat!
Tinggalkan komentar