Ditahan? Siap-Siap Kena Sanksi Perusahaan!

Rachmad

21 Mei 2025

2
Min Read
Berikut adalah artikel berita yang dibuat ulang berdasarkan berita yang Anda berikan:

TeraNews Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan larangan tegas bagi perusahaan yang masih nekat menahan ijazah karyawan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Berikut adalah artikel berita yang dibuat ulang berdasarkan berita yang Anda berikan:
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Yassierli mengungkapkan bahwa SE ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang telah lama terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia. Menurutnya, posisi pekerja yang lebih lemah seringkali membuat mereka tidak berdaya untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan. Hal ini berpotensi menghambat pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, menimbulkan tekanan, dan berdampak negatif pada produktivitas.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli, Selasa (20/5) seperti dikutip dari Antara.

Selain ijazah, SE ini juga melarang perusahaan untuk mensyaratkan atau menahan dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Menaker Yassierli mengimbau agar calon pekerja dan pekerja untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Namun, Yassierli memberikan pengecualian dalam kondisi mendesak yang dibenarkan secara hukum, di mana perusahaan dapat meminta penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi. Syaratnya, ijazah atau sertifikat tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib menjamin keamanan ijazah atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post