Ekonesia Ekonomi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerukan kepada seluruh perusahaan di Batam, Kepulauan Riau, untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mewajibkan setiap perusahaan untuk mempekerjakan setidaknya satu persen tenaga kerja dari kalangan disabilitas.
Darmawansyah, Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, menekankan pentingnya menciptakan ekosistem kerja yang inklusif, yang memberikan kesempatan yang sama bagi pekerja disabilitas. "Kita harus sadar bahwa tidak semua pencari kerja memiliki kondisi yang sama. Ada angkatan kerja disabilitas, pekerja rentan, dan mantan narapidana. Mereka memiliki hak yang sama atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu, kami mengajak perusahaan untuk mematuhi UU Nomor 8 Tahun 2016," ujarnya di Batam, Kamis.

Menurut Darmawansyah, implementasi aturan ini memerlukan penyesuaian di berbagai aspek. Persiapan mental bagi tenaga kerja disabilitas, pelatihan bagi HRD perusahaan dalam berinteraksi dengan disabilitas, serta penyesuaian lingkungan kerja dan rekan kerja untuk menghindari diskriminasi, adalah hal-hal yang perlu diperhatikan. "Kita harus mempersiapkan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja," tambahnya.
Sigit Ary Prasetyo, Koordinator Kemitraan dan Jejaring Pasar Kerja Pusat Pasar Kerja Kemnaker, menekankan kewajiban perusahaan untuk membuka lowongan kerja khusus bagi penyandang disabilitas. "Minimal 1 persen tenaga kerja disabilitas harus diberikan kesempatan di setiap perusahaan. Kami mohon perusahaan untuk memposting lowongan tersebut di platform Karirhub SIAPKerja agar teman-teman disabilitas dapat mengaksesnya," ujarnya. Informasi ini dikutip dari ekonosia.com.
Tinggalkan komentar