TeraNews Bisnis – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai penerbitan hak atas tanah di perairan laut Desa Kohod, Tangerang, yang dipagari bambu dengan status Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan maladministrasi. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, Selasa (28/1/2025). Ia menegaskan, tindakan ini berimplikasi pidana dan diduga melibatkan aparatur desa serta kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
Meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjatuhkan denda Rp18 juta per kilometer berdasarkan PP No 85 Tahun 2021, Kiara menilai angka tersebut terlalu rendah. Susan menyatakan, "Perhitungan tersebut menunjukkan KKP tidak serius menindak perusakan perairan laut dengan pemagaran bambu." Kiara memperkirakan potensi denda yang seharusnya dibebankan jauh lebih besar, mencapai ratusan juta rupiah, bahkan bisa sampai Rp558 juta jika dihitung berdasarkan luas area yang terdampak.

Ironisnya, setelah KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025, belum ada pengungkapan identitas pelaku utama di balik pembangunan pagar tersebut. Susan menyayangkan hal ini, "Padahal, aktor lapangan dan intelektualnya sudah diketahui masyarakat lokal. Kita perlu mengungkap siapa yang diuntungkan dari semua ini untuk menemukan aktor intelektualnya." Kiara mendesak KKP untuk bertindak lebih tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, serta menjatuhkan sanksi yang sebanding dengan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
Tinggalkan komentar