Ekonesia Market – Maraknya pinjaman online (pinjol) turut memicu peningkatan aktivitas penagihan utang oleh debt collector. Namun, tak jarang praktik penagihan ini menimbulkan keresahan di kalangan debitur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur secara rinci mengenai etika dan prosedur penagihan yang diperbolehkan.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, lembaga jasa keuangan diperkenankan menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan. Meski demikian, terdapat rambu-rambu yang wajib dipatuhi. Penagihan dilarang dilakukan dengan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan. Penggunaan unsur SARA juga jelas dilarang.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas proses penagihan tetap berada di tangan lembaga jasa keuangan. Artinya, debt collector yang bekerja sama dengan lembaga tersebut berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab mereka.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) bahkan mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan. Pemberian informasi yang menyesatkan kepada nasabah dapat berujung pada hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.
Lantas, di mana dan kapan debt collector boleh melakukan penagihan? POJK 22/2023 mengatur bahwa penagihan idealnya dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, pada hari Senin hingga Sabtu (di luar hari libur nasional), antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Namun, penagihan di tempat lain, seperti kantor, dimungkinkan asalkan mendapatkan persetujuan dari konsumen. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan debt collector:
- Dilarang: Menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen; menggunakan tekanan fisik atau verbal; menagih kepada pihak selain konsumen; melakukan penagihan terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Diperbolehkan: Menagih di alamat penagihan atau domisili konsumen; hanya pada hari Senin sampai Sabtu (di luar hari libur nasional) dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen yang terbukti memiliki itikad buruk dalam membayar kewajibannya. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyatakan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen "nakal". Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui ekonosia.com.
Tinggalkan komentar