TeraNews Bisnis – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi meningkatkan kualitas data industri nasional melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Langkah ini sejalan dengan kebutuhan perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) triwulanan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenperin, M Ari Kurnia Taufik, menyatakan kesiapan sistem pelaporan SIINas baru yang dimulai sejak Jumat, 24 Januari 2025. "Uji coba sistem dan pengisian laporan telah dilakukan bersama beberapa pelaku usaha," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Untuk mempermudah proses pelaporan, Pusdatin Kemenperin berkomitmen memberikan pendampingan rutin kepada perusahaan industri dan kawasan industri melalui asistensi dan pertemuan lanjutan. Lebih lanjut, Pusdatin tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 untuk mengakomodasi pelaporan triwulanan dan validasi data yang komprehensif. Tujuannya, memastikan data SIINas lengkap dan akurat sebagai acuan perhitungan PDB sektor industri.

"Kerja sama yang kuat sangat dibutuhkan agar SIINas menjadi referensi data sektor industri yang handal dalam penyusunan kebijakan, guna membangun industri yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing," tambah Ari Kurnia Taufik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Eko Cahyanto, menekankan pentingnya SIINas dalam menyediakan data akurat dan terkini, serta memberikan gambaran kinerja sektor industri secara real-time. "Penyesuaian pelaporan data industri dan kawasan industri melalui SIINas sangat krusial untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data," tegas Eko di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Dengan data yang lebih presisi, diharapkan perhitungan PDB Indonesia pun akan semakin akurat.
Tinggalkan komentar