TeraNews Bisnis – Mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos CPNS ternyata berisiko besar! Bukan sekadar kehilangan kesempatan emas, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 memberikan sanksi tegas bagi mereka yang membatalkan keikutsertaannya. Informasi ini penting bagi Anda yang sedang mempertimbangkan langkah tersebut.
Pasal 58 Permenpan RB tersebut secara gamblang menjelaskan konsekuensi pengunduran diri pasca-seleksi. Bukan hanya dicoret dari daftar peserta lulus dan gagal menjadi PNS, Anda juga akan menghadapi larangan melamar CPNS selama dua tahun! Lebih menyakitkan lagi, Anda wajib mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan pemerintah selama proses seleksi. Ini berarti, pengeluaran negara untuk tahapan seleksi yang telah Anda lewati harus dikembalikan.

Proses pengunduran diri sendiri diatur melalui sistem SCASN. Setelah login menggunakan NIK dan password, Anda akan menemukan pilihan untuk melanjutkan ke tahap pengisian data dan pemberkasan, atau mengundurkan diri. Pilihan "mengundurkan diri" mengharuskan Anda mengunggah surat pengunduran diri sesuai template yang disediakan. Sistem akan memberikan peringatan sebelum proses pengunduran diri difinalisasi. Setelah mengklik "iya", maka keputusan Anda bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.
Kesimpulannya, pertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan mundur setelah lolos CPNS. Sanksi yang diterapkan cukup berat dan berdampak jangka panjang pada karier Anda di sektor ASN. Pastikan Anda telah mempertimbangkan segala aspek sebelum mengambil keputusan yang berpotensi merugikan diri sendiri.
Tinggalkan komentar