Ekonesia Ekonomi – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan solusi tak terduga terkait temuan beras oplosan di pasaran. Alih-alih menarik produk tersebut, Bapanas menyarankan agar peritel menjualnya dengan harga yang sesuai dengan kualitasnya. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa jika beras memiliki tingkat patahan (broken) yang lebih tinggi dari standar, maka harganya harus disesuaikan.
Arief mencontohkan, jika seharusnya kandungan patahan beras hanya 15%, namun ternyata mencapai 30%, maka beras tersebut sebaiknya dijual dengan harga yang sesuai dengan kualitas beras patah 30%. Langkah ini dianggap lebih efektif untuk menghabiskan stok beras oplosan yang ada di pasar.

Untuk beras di tingkat penggilingan, Bapanas menyarankan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap pengaturan mesin penggiling. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem penggilingan bekerja sesuai standar dan menghasilkan beras dengan kualitas yang diharapkan.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan tidak akan menarik beras premium yang diduga dioplos, kecuali ada instruksi resmi dari pihak berwenang. Aprindo juga berencana meminta pertanggungjawaban dari produsen terkait masalah beras oplosan ini.
Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 mengatur standar mutu beras, termasuk kadar air, derajat sosoh, serta batasan kandungan menir, patahan, gabah, dan benda asing. Peraturan ini menjadi acuan bagi produsen dan peritel dalam menjaga kualitas beras yang beredar di pasaran. Bapanas berharap dengan solusi penjualan murah ini, masyarakat tetap dapat mengakses beras dengan harga terjangkau, sementara peritel dapat menghindari kerugian akibat penarikan produk. (ekonosia.com)
Tinggalkan komentar