Ekonesia Ekonomi – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan melaporkan 212 produsen beras yang diduga melakukan praktik curang ke Kapolri dan Jaksa Agung. Langkah ini diambil setelah investigasi menemukan adanya pelanggaran terkait mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Dari total 268 merek beras yang diinvestigasi, ditemukan bahwa sebagian besar tidak memenuhi standar yang ditetapkan. "Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti," ujar Mentan di Jakarta, Jumat.

Investigasi yang melibatkan Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya, menemukan bahwa 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai. Mentan menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat.
Anomali harga beras menjadi perhatian serius, terutama karena terjadi saat produksi nasional meningkat. FAO memperkirakan produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, melampaui target nasional 32 juta ton. "Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan," jelas Mentan.
Potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini diperkirakan mencapai Rp99 triliun. Bahkan, beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.
Pemerintah memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha pangan untuk melakukan perbaikan dan menghentikan semua bentuk penyimpangan. "Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum," tegas Amran.
Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyatakan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran terhadap regulasi terkait mutu, harga, dan distribusi pangan. Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Konsumen. Pelanggar dapat diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Tinggalkan komentar