Ekonesia Ekonomi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bergerak cepat dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat penegakan hukum dan menekan angka peredaran barang haram tersebut.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyampaikan komitmennya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025 di Jakarta, Selasa. "Insya Allah, saya akan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok," tegasnya.

Meskipun jumlah penindakan rokok ilegal tahun ini mengalami penurunan sebesar 13,2 persen, Djaka menekankan bahwa kualitas penindakan justru meningkat. Hal ini terbukti dari jumlah barang hasil penindakan yang lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Tercatat, sebanyak 285,81 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, melonjak 32 persen dari tahun sebelumnya.
"Dengan kenaikan kualitas penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegat dari setiap penindakan," jelas Djaka.
Sebagai langkah konkret, DJBC berencana menggelar operasi penindakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Secara keseluruhan, penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan 12,6 persen (yoy), mencapai Rp122,9 triliun atau 40,7 persen dari target APBN. Penerimaan cukai sendiri mencapai Rp90,3 triliun, tumbuh 11,3 persen (yoy) berkat kebijakan penundaan pelunasan. Data dari Ekonesia Ekonomi – menunjukkan bahwa langkah-langkah strategis DJBC mulai membuahkan hasil.
Tinggalkan komentar