Ekonesia – Gelombang penegakan hukum di pasar modal Indonesia semakin kencang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini menyasar kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan elit SCBD Jakarta. Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa 3 Februari 2026 ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana di pasar modal dan pencucian uang.
Baca juga: Skandal SHM & SHGB Ilegal! AHY Desak Investigasi!
Fokus utama penyelidikan ini adalah skandal di balik proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Shinhan Sekuritas sendiri bertindak sebagai penjamin emisi efek dalam aksi korporasi tersebut. Kasus ini sebelumnya telah menyeret nama MBP, mantan Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta J, Direktur PT MML.

Terpidana J, bersama-sama dengan pihak lain, diduga sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai fakta material perusahaan. Tujuannya jelas, menyesatkan para investor demi keuntungan pribadi dan memengaruhi mereka untuk membeli saham PIPA. Modus operandi yang terungkap adalah pemanfaatan jasa konsultasi MBP, yang saat itu masih berstatus pegawai BEI, untuk melancarkan proses IPO PT MML. Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru: BH, mantan staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA, seorang penasihat keuangan; dan RE, Manajer Proyek PT MML selama proses IPO. Keterlibatan aktif mereka dalam rangkaian perbuatan melawan hukum ini telah terbukti.
Baca juga: UKM Indonesia Siap Mendunia? Kemitraan Jepang Jadi Kunci!
Fakta mengejutkan terkuak: PT MML dengan kode saham PIPA sejatinya tidak memenuhi kriteria untuk melantai di BEI. Valuasi aset perusahaan disebut-sebut tidak memenuhi persyaratan pencatatan saham. Meskipun demikian, dalam IPO yang penuh kontroversi ini, PT MML berhasil meraup dana segar sebesar Rp97 miliar. Penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas hari ini bertujuan mengumpulkan bukti-bukti krusial terkait peran penjamin emisi dalam memuluskan IPO PT MML.
Saham PIPA, yang dilepas dengan harga IPO Rp105 pada 10 April 2023, sempat melambung tinggi hingga menyentuh Rp625 pada 6 Oktober 2025. Namun, pada perdagangan Selasa 3 Februari 2026, harganya anjlok signifikan ke level Rp212, mencerminkan gejolak dan ketidakpastian yang menyelimuti kasus ini.
Selain kasus IPO PT MML, Bareskrim Polri juga tengah gencar membongkar praktik kejahatan pasar modal lainnya, termasuk dugaan insider trading dan perdagangan semu. Salah satu sorotan utama adalah kasus manipulasi pasar yang diduga melibatkan PT Narada Asset Manajemen.
Dalam kasus Narada, penyidik menemukan indikasi penggunaan underlying asset reksa dana yang bersumber dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee. Pola transaksi semacam ini disinyalir sengaja menciptakan gambaran harga saham yang tidak realistis dan jauh dari nilai fundamental sebenarnya. Sebanyak 70 saksi dan sejumlah ahli pasar modal telah dimintai keterangan. Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu MAW sebagai Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Untuk mengamankan potensi kerugian investor, penyidik telah memblokir dan menyita sub rekening efek senilai sekitar Rp207 miliar per Oktober 2025.
Tak berhenti di situ, Bareskrim juga membidik dugaan manipulasi pasar yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Modus yang terungkap adalah perolehan saham underlying reksa dana melalui transaksi di Pasar Nego dan Pasar Reguler dengan lawan transaksi dari pihak-pihak terafiliasi. Transaksi ini melibatkan ESO, pemegang saham di beberapa entitas Minna Padi, serta ESI dan perusahaan afiliasi PT MPAM. Skema licik ini diduga melibatkan pembelian saham afiliasi dengan harga murah, lalu menjualnya kembali ke produk reksa dana lain dengan harga yang jauh lebih tinggi. Dalam kasus Minna Padi, 44 saksi dan dua ahli (pidana serta pasar modal) telah diperiksa. Tiga tersangka kini menghadapi jerat hukum: DJ, Direktur Utama PT MPAM; ESO; dan EL, istri dari ESO. Sebanyak 14 sub rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya, termasuk enam sub rekening reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar per 15 Desember 2025, telah diblokir.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik manipulasi pasar dan kejahatan investasi yang merugikan masyarakat luas. Dalam upaya mengungkap berbagai kasus ini, penyidik juga berkolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri setiap aliran transaksi keuangan yang mencurigakan. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan tidak hanya menciptakan efek jera, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi investor dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Masyarakat diimbau untuk selalu cermat dalam berinvestasi, memahami profil risiko, dan memastikan produk keuangan yang dipilih ditawarkan secara transparan sesuai regulasi yang berlaku.











Tinggalkan komentar