Ekonesia Market – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dana masyarakat di perbankan. Komitmen ini diwujudkan dengan jaminan pembayaran penuh terhadap simpanan nasabah yang memenuhi kriteria, apabila sebuah bank terpaksa mengakhiri operasionalnya akibat pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, dalam acara LPS – Financial Festival 2025, mencontohkan kasus di beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur. "Seperti yang terjadi di Pasar Bakti, di Sidoharjo, Mojokerto, dan Batu, Malang, dalam waktu 5 hari kerja, simpanan yang clean and clear sudah bisa dicairkan," ujarnya.

Perlu diingat, LPS memberikan jaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika dana yang disimpan melebihi angka tersebut, penyelesaian akan dilakukan oleh tim likuidasi berdasarkan aset yang dimiliki bank.
Namun, tidak semua simpanan otomatis dijamin oleh LPS. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi nasabah, yang dikenal dengan istilah 3T:
- Tercatat dalam Pembukuan Bank: Simpanan harus terdata secara resmi dalam sistem bank, meliputi nomor rekening, nama nasabah, saldo, dan bukti transaksi yang valid.
- Tingkat Bunga Simpanan Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS: Nasabah tidak boleh menerima keuntungan tidak wajar dari bank, termasuk suku bunga yang lebih tinggi dari batas yang ditetapkan LPS.
- Tidak Menyebabkan Bank Gagal: Nasabah tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet atau aktivitas lain yang membahayakan kesehatan finansial bank.
Memenuhi ketiga syarat ini menjadi kunci agar simpanan nasabah terlindungi oleh LPS. Nasabah tidak perlu membayar biaya apapun untuk mendapatkan jaminan ini, karena biaya penjaminan ditanggung oleh pihak bank.
Sejak berdiri pada 2005, LPS menjalankan mandatnya sebagai lembaga negara yang menjamin simpanan masyarakat. Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, LPS siap mengganti simpanan nasabah di bank yang izin usahanya dicabut. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi ekonosia.com.
Tinggalkan komentar