Ekonesia – Sebuah kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan OJK resmi mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat BPR Koperindo yang beralamat di Petojo Utara Jakarta Pusat. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 9 Maret 2026. Namun para penabung tak perlu risau Lembaga Penjamin Simpanan LPS langsung bergerak cepat untuk menjamin hak-hak nasabah.
Baca juga: MU Terancam Lepas Bintang Gratis Siapa Saja?
LPS melalui Pgs Direktur Group Kesekretariatan Lembaga Jimmy Ardianto menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh simpanan nasabah BPR Koperindo terbayar sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah awal yang diambil adalah proses rekonsiliasi dan verifikasi menyeluruh terhadap data simpanan serta informasi terkait lainnya. Proses krusial ini ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 90 hari kerja atau paling lambat 29 Juli 2026.

Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah akan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu tersebut. Seluruh dana yang digunakan untuk melunasi klaim ini sepenuhnya berasal dari kas LPS. Nasabah dapat memantau status simpanan mereka melalui kantor BPR Koperindo atau situs resmi LPS www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim diterbitkan.
Baca juga: ChatGPT: Ambisi OpenAI Raih Pendapatan Fantastis!
Bagi para debitur bank yang memiliki pinjaman di BPR Koperindo pembayaran cicilan atau pelunasan tetap dapat dilakukan. Mereka diminta untuk menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR Koperindo untuk arahan lebih lanjut.
LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Koperindo tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penting untuk tidak mempercayai tawaran bantuan pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu karena proses ini ditangani langsung oleh LPS tanpa pungutan biaya dari nasabah.
Sebagai informasi tambahan LPS mengingatkan bahwa masih banyak BPR BPRS serta bank umum lainnya yang beroperasi secara normal. Masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dananya di perbankan sebab seluruh simpanan di bank-bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. Namun ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah terjamin LPS yakni Tercatat dalam pembukuan bank Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Koperindo nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi Puslinfo LPS di nomor 021-154.



Tinggalkan komentar