TeraNews Bisnis – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, angkat bicara terkait heboh penggunaan minyak babi dalam pembuatan kremesan di rumah makan Ayam Goreng Widuran, Solo. Ia menegaskan, kasus ini harus ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Waisak 2025: BRI Tebar Kebaikan, Ribuan Paket Sembako untuk Umat Buddha!
Maman menjelaskan bahwa Indonesia memiliki BPJPH dan program sertifikasi halal yang bertujuan untuk memberikan standar yang jelas bagi produk-produk yang beredar di pasaran. Standarisasi halal ini, menurutnya, tidak hanya terbatas pada bahan baku, tetapi juga mencakup aspek kebersihan dan higienitas.

"Standardisasi halal itu luas, bukan hanya soal halal haramnya bahan. Produk yang menggunakan minyak babi atau bukan, standardisasi sertifikasi halal itu juga mencakup higienitas dan kebersihan," ujar Maman saat ditemui di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/5).
Baca juga: Tarif Tekstil RI ke AS Tembus 47%!
Menanggapi dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Ayam Goreng Widuran, Maman menyatakan bahwa kasus ini harus diproses sesuai dengan mekanisme yang ada. Ia juga menambahkan bahwa terlalu dini untuk menyimpulkan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
"Biarkan aparatur dan dari kami Kementerian UMKM yang akan mengeceknya. Kami sudah melakukan pembahasan internal terkait kasus ini dan akan segera menindaklanjutinya," tegas Maman.
Kasus ini mencuat setelah seorang pegawai Ayam Goreng Widuran mengungkapkan bahwa minyak non-halal digunakan untuk membuat kremesan ayam. Pihak rumah makan sendiri telah menyampaikan permintaan maaf dan mengklaim telah mencantumkan label non-halal di seluruh cabang dan platform digital mereka.











Tinggalkan komentar