Awas Pungli! Dinsos DIY Buka Layanan Pengaduan

Rachmad

14 Juni 2025

2
Min Read
Awas Pungli! Dinsos DIY Buka Layanan Pengaduan

Ekonesia Ekonomi – Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan layanan sosial. Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh instansinya adalah gratis.

Endang menyampaikan hal ini dalam Sarasehan Penguatan Nilai-nilai Kesetiakawanan Sosial di Kulon Progo, Jumat lalu. Ia menekankan bahwa tidak ada biaya apapun yang dikenakan untuk pengurusan layanan sosial di Dinsos DIY. Jika ada oknum yang meminta bayaran, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya.

Awas Pungli! Dinsos DIY Buka Layanan Pengaduan
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Menurut Endang, layanan kesejahteraan sosial akan diproses tanpa batasan waktu, asalkan dokumen yang diajukan lengkap dan sesuai ketentuan. Jika ada kekurangan, proses akan ditunda hingga persyaratan terpenuhi. Imbauan ini sejalan dengan program restorasi sosial yang digalakkan Dinsos DIY untuk mengembalikan nilai-nilai budaya, etika, dan spiritual di masyarakat.

Sarasehan yang bertema "Perilaku Antikorupsi dari Perspektif Restorasi Sosial Berbasis Budaya Jawa-Yogyakarta" merupakan bagian dari Media Pariwara Antikorupsi 2025 yang diadakan oleh Pemda DIY. Program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang akar persoalan sosial seperti kemiskinan dan korupsi.

Penyaluran bantuan sosial kini menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang disinkronkan dengan data BPS. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan seperti PKH dan bantuan disabilitas tepat sasaran.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan peran masing-masing sebagai langkah awal antikorupsi. Ia mengingatkan agar anggota dewan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Lurah Kalurahan Giripeni, Iswanto Adi Saputro, menyatakan bahwa program restorasi sosial berbasis budaya menjadi momentum penting untuk memperkuat edukasi masyarakat tentang hak, kewajiban, dan transparansi pelayanan publik. Pelayanan di kalurahannya telah menerapkan sistem satu pintu tanpa pungutan biaya.

Informasi ini disiarkan oleh Ekonesia.com untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post