Ekonesia – Dunia investasi digemparkan kasus influencer saham yang diduga menggelapkan dana investor hingga Rp71 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memperketat pengawasan terhadap para "finfluencer" ini. Banyak yang berjanji manis, tapi ternyata bodong!
Fenomena influencer saham memang menjamur. Mereka menawarkan diri sebagai "guru" investasi, memberikan rekomendasi saham, bahkan mengelola dana investor. Namun, tak semua memiliki kompetensi dan integritas.

OJK mengakui, influencer punya peran penting dalam meningkatkan literasi keuangan. Tapi, mereka juga bisa menjadi bumerang jika tidak diawasi. Banyak yang hanya bermodal popularitas, tanpa izin dan pengetahuan yang memadai.
Kasus gagal kelola dana Rp71 miliar ini menjadi pelajaran pahit. Seorang influencer asal Makassar diduga kuat terlibat. BEI pun menegaskan, influencer tersebut tidak pernah mengikuti pelatihan resmi.
OJK kini tengah merancang aturan khusus untuk mengawasi para finfluencer. Tujuannya, melindungi konsumen dari investasi bodong dan praktik penipuan. Influencer yang bekerja sama dengan perusahaan efek wajib memiliki perjanjian tertulis dan izin yang sesuai.
Jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas menanti. Tak hanya perusahaan efek, influencer nakal pun bisa dijerat hukum. OJK akan terus menggandeng masyarakat untuk memberikan masukan terkait pengaturan influencer ini. Jadi, jangan mudah percaya rayuan influencer! Investasi itu penting, tapi hati-hati juga!
Tinggalkan komentar