Asuransi: Nasabah ‘Patungan’ Biaya Berobat?

Agus Riyadi

23 Agustus 2025

2
Min Read
 Asuransi: Nasabah 'Patungan' Biaya Berobat?

Ekonesia Market – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sedang menggodok aturan baru terkait pembayaran klaim asuransi kesehatan. Wacana yang bergulir adalah penerapan sistem co-payment wajib, di mana nasabah menanggung sebagian kecil biaya pengobatan.

AAJI melalui Ketua Dewan Pengurusnya, Budi Tampubolon, mengungkapkan bahwa saat ini tengah berlangsung diskusi intensif dengan OJK untuk melahirkan Peraturan OJK (POJK) yang baru. Implementasi Surat Edaran (SE) terkait co-payment sebelumnya sempat ditunda. Budi menjelaskan bahwa penundaan ini memberikan ruang bagi semua pihak untuk meyakinkan bahwa co-payment adalah opsi yang wajar dan menguntungkan bagi banyak pihak, termasuk pemegang polis.

 Asuransi: Nasabah 'Patungan' Biaya Berobat?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meski belum bisa membeberkan detail isi POJK yang baru, Budi mengisyaratkan adanya opsi pilihan bagi nasabah. Kemungkinan skenario yang ditawarkan adalah variasi persentase co-payment, misalnya nasabah dapat memilih apakah ingin 100% biaya ditanggung dengan premi yang lebih tinggi, atau memilih co-payment 10% atau 20% dengan premi yang lebih rendah.

Sebelumnya, OJK telah menunda implementasi co-payment asuransi yang seharusnya berlaku mulai 2026, sesuai dengan rekomendasi Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa penundaan ini memberikan kesempatan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya memahami dan menerima kesimpulan tersebut. Informasi ini dilansir dari ekonosia.com.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post