Ekonesia Market – Jakarta – Masyarakat Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap biaya perawatan di rumah sakit setelah aturan co-payment asuransi kesehatan diberlakukan. Aturan ini mewajibkan nasabah menanggung 10% dari biaya klaim asuransi kesehatan. Direktur MSIG Life, Herman Sulistyo, menekankan bahwa kunci keberhasilan implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025 terletak pada perubahan perilaku nasabah.
Herman menjelaskan, partisipasi aktif tertanggung dalam mengecek biaya dan tindakan medis di rumah sakit sangat penting. Tanpa peran aktif peserta, potensi kecurangan (fraud) di lapangan sulit diatasi, terlepas dari model asuransi yang diterapkan. CEO MSIG Life, Wianto Chen, menambahkan bahwa jika skema co-payment berjalan optimal, premi asuransi berpotensi turun karena penurunan rasio klaim. Nasabah yang lebih memperhatikan biaya pengobatan akan mengendalikan utilisasi klaim kesehatan.

OJK secara resmi menerbitkan SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada 19 Mei 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Aturan ini mewajibkan produk asuransi kesehatan menerapkan co-payment minimal 10% dari total klaim. Meskipun demikian, OJK menetapkan batas maksimum co-payment sebesar Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3.000.000 per klaim rawat inap. Dengan adanya aturan ini, nasabah diharapkan lebih bijak dan aktif dalam memantau biaya perawatan kesehatan mereka.
Tinggalkan komentar