Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah gencar melakukan bersih-bersih di industri asuransi. Beberapa perusahaan asuransi dan pialang asuransi menjadi sorotan tajam karena dugaan pelanggaran aturan.
OJK telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan asuransi yang kedapatan bekerja sama dengan pialang asuransi yang diduga tidak memiliki izin resmi. Kasus ini terungkap setelah OJK melakukan investigasi di Jawa Timur dan Jakarta.

Tak hanya itu OJK juga sedang mengusut tuntas kasus penggelapan premi yang melibatkan pialang asuransi berizin di wilayah Jakarta. Sayangnya OJK masih enggan membeberkan detail kasus tersebut ke publik.
OJK terus berupaya menyelesaikan berbagai masalah yang membelit lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian penjaminan dan dana pensiun. Hingga akhir Oktober 2025 OJK melalui pengawasan khusus telah membidik enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun. Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.










Tinggalkan komentar