Ekonesia Ekonomi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mempercepat proses serah terima aset antar wilayah sebagai wujud komitmen untuk menuntaskan persoalan yang ada. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menekankan bahwa penyelesaian masalah aset ini harus transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan tukar-menukar aset.
Ade menjelaskan bahwa jika ada tukar-menukar aset, nilai aset harus dihitung secara cermat. "Kalau aset Kabupaten Bekasi lebih besar nilainya, Kota Bekasi yang bayar, begitu juga sebaliknya," ujarnya di Cikarang, seperti dikutip ekonosia.com, Selasa. Data menunjukkan ada 18 bidang aset milik Kabupaten Bekasi di Kota Bekasi, sementara aset Kota Bekasi di Kabupaten Bekasi mencapai sekitar 300 hektare.

Pemkab Bekasi menargetkan percepatan penyerahan aset yang seharusnya dilakukan pada 2026 menjadi akhir tahun ini. Hal ini bertujuan agar tidak menghambat rencana pengembangan layanan dan pembangunan daerah. "Kalau birokrasi nggak rapi, aset belum jelas, kita juga nggak bisa melangkah lebih jauh," kata Ade.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menambahkan bahwa proses pemisahan aset ini sudah berjalan sejak 2022, terutama terkait delapan kantor cabang dan cabang pembantu Perumda Tirta Bhagasasi yang akan diserahkan ke Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi. Ia menargetkan penyelesaian pemisahan dua kantor layanan air bersih pada Juli 2025, dua lainnya pada November dan Desember 2025, dan sisanya secara bertahap.
Tri juga menekankan pentingnya verifikasi fisik aset, tidak hanya administrasi, untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Ia juga mengingatkan optimalisasi lahan yang belum dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti penyediaan rumah layak huni. "Bagaimanapun, Kota dan Kabupaten Bekasi ini ibarat saudara tua dan saudara muda. Kita harus selesaikan persoalan ini bersama," pungkasnya.
Tinggalkan komentar