Animasi Gurindam Dua Belas: Warisan Melayu Mendunia!

Rachmad

2 Agustus 2025

2
Min Read
 Animasi Gurindam Dua Belas: Warisan Melayu Mendunia!

Ekonesia Ekonomi – Dinas Pariwisata (Dispar) Kepulauan Riau (Kepri) berkolaborasi dengan Nongsa Digital Park (NDP) untuk mewujudkan film animasi "Gurindam Dua Belas," karya sastra monumental Raja Ali Haji. Inisiatif ini bertujuan mengangkat kekayaan budaya Melayu ke ranah digital yang lebih luas.

Kepala Dispar Kepri, Hasan, menyatakan bahwa ide ini merupakan respons terhadap arahan Gubernur Ansar Ahmad yang menginginkan figur Raja Ali Haji hadir dalam format animasi edukatif bagi generasi muda. Film ini direncanakan menjadi suguhan utama dalam pembukaan acara Marine Culture pada awal November 2025.

 Animasi Gurindam Dua Belas: Warisan Melayu Mendunia!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Dalam pertemuan dengan NDP di Batam, berbagai aspek produksi dibahas, termasuk pilihan antara animasi 2D dan 3D, serta model kerja sama tim. Pada akhirnya, diputuskan bahwa film akan diproduksi dalam format 2D dengan durasi dua menit.

"Dispar Kepri akan bertanggung jawab atas naskah, dubbing, dan storyboard. Sementara itu, tim NDP akan menggarap proses animasinya," jelas Hasan.

Bella, perwakilan tim animasi NDP, memaparkan secara rinci tahapan produksi animasi kepada Dispar Kepri, baik untuk versi 2D maupun 3D. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan film berkualitas tinggi dan menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah daerah dan industri kreatif lokal.

Animasi Gurindam Dua Belas diharapkan menjadi jembatan bagi generasi muda untuk lebih mengenal Raja Ali Haji dan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam karyanya. Gurindam Dua Belas sendiri merupakan karya sastra puisi lama yang sarat dengan nilai kehidupan, sosial budaya, agama, moral, dan pendidikan karakter.

Salah satu baitnya yang terkenal adalah "Barang siapa tiada memegang agama, sekali-kali tiada boleh dibilangkan nama," yang menekankan pentingnya agama dalam kehidupan.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post