Ekonesia Ekonomi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tancap gas dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Langkah konkret yang diambil adalah dengan menargetkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus pencegahan rokok ilegal pada tahun ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan komitmen Bea Cukai untuk segera merealisasikan pembentukan satgas tersebut. "Iya, nanti akan kami umumkan. (Targetnya) tahun ini juga," ujarnya di Jakarta, Senin. Nirwala menambahkan bahwa pembentukan satgas ini merupakan kunci untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama telah mengungkapkan rencana pembentukan satgas ini sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan mencegah peredaran rokok ilegal. Meskipun jumlah penindakan rokok ilegal mengalami penurunan sebesar 13,2 persen, Djaka menegaskan bahwa kualitas penindakan justru meningkat. Hal ini dibuktikan dengan jumlah barang hasil penindakan yang lebih banyak, mencapai 285,81 juta batang atau meningkat 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Djaka berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggelar operasi penindakan serentak di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.
Sebagai informasi tambahan, penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 12,6 persen secara tahunan (yoy), dengan realisasi mencapai Rp122,9 triliun atau 40,7 persen dari target APBN. Penerimaan dari bea masuk tercatat sebesar Rp19,6 triliun, bea keluar Rp13 triliun, dan penerimaan cukai mencapai Rp90,3 triliun.
Tinggalkan komentar